BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dari segi bahasa, kata Al Maslahah Al Mursalah adalah
seperti lafazah al manfaat, baik artinya ataupun wajannya (timbangan kata)
yaitu kalimat mashdar yang sama artinya dengan Ash – Sahalah, seperti halnya Al
– Manfaat sama artinya dengan Al naf’u.
Bisa juga dikatakan bahwa Al Mashlahah itu merupakan
bentuk tunggal (munfrod) dari kata Al Mashalih, pengarang kamus lisan Al Arab
menjelaskan dua arti, yaitu Al Mashlahah yang berarti al shalah dan Al
Mashlahah yang berarti bentuk tungal dari Al Mashalih semuanya mengandung arti
adanya manfaat baik secara asal, maupun melalui proses, seperti menghasilkan
kenikmatan dan faedah ataupun pecegahan dan penjagaan, seperti menjauh,
kemadaratan dan penyakit, semua itu bisa dikatakan mashlahah.
Manfaat yang dimaksud oleh pembuat hukum syara (Allah)
sifat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan hartanya untuk mencapai
keteriban nyata antara pencipta dan makhluknya manfaat itu adalah kenikmatan
atau sesuatu yang akan mengantarkan kepada kenikmatan. Dengan demikian, Al
Mashlahah Al Mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar
dalil, tetapi juga tidak ada pembatalannya.
B. Perumusan Masalah
1.
Pengertian dan peristilahan Al
Maslahah Al Mursalah
2.
Objek Al Mashlahah – Al Mursalah
3.
Posisi Para Ulama dalam Al
Mashlahah Al Mursalah
C. Tujuan dan Manfaat
1. Untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah, usul fiqih
2. Untuk menambah
wawasan mengenai usul fiqih
3. Sebagai bahan masukan
dan saling tukar ilmu pengetahuan dan pengalaman dengan rekan – rekan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Persitilahan
Al Mashlahah Al Mursalah
Menurut
para ulama ushul, sebgian ulama menggunakan istilah al muslahah al mursalah itu
dengan kata al Manasib Al Mursal. Ada pula yang menggunakan Al istishlah dan
ada pula yang menggunakan istilah al – istidlal
al – mursal. Istilah – istilah tersebut walaupun tampak sama memeliki
satu tujuan, masing – masing mempunyai tinjauan yang berbeda – beda. Setiap
hukum yang didirikan atas dasar mashlahat dapat ditinjau dari tiga segi yaitu :
1. Melihat mashlahah
yang terdapat pada kasus yang dipersoalkan. Misalnya pembuatan akte nikah
sebagai pelengkap administrasi akad nikah di masa sekarang.
2. Meliha sifat yang
sesuai dengan tujuan syara (al – washf al munasib) yang mengharuskan adanya
suatu ketentuan hukum agar tercipta suatu kemaslahatan. Misalnya surat akte
nikah tersebut mengandung sifat yang sesuai dengan tujuan syara. Antara lain
untuk menjaga status keturunan
3. Melihat proses
penetapan hukum terhadap suatu maslahah yang ditunjukkan oleh dalil khusus.
Dibawah
ini akan dibahas beberapa pandangan para ulama tentang hakikat dan pengertian
Al – mashlahah al mursalah.
Menurut
Abu Nur Zuhair, al mashlahah al mursalah adalah suatu sifat yang sesuai dengan hukum, tetapi belum tentu
diakui atau tidaknya olsh syara’. (Muhammad Abu Nur Zuhair, IV : 185)
Menurut Al
Ghazali menyatakan, setiap maslahah yang kembali kepada pemeliharaan maksud
syara’ yang diketahui dari Al Qur’an, As – Sunnah dan Ijma, tetapi tidak
dipandang dari ketiga dasar tersebut secara khusus dan tidak juga melalui
metode qiyas, maka dipakai al – maslahah al mursalah, jika memakai qiyas harus
ada dalil asal (maqis alaih).
Dari
pernyataan Al – Ghazali tersebut dapat disimpulkan bahwa al maslahah al
mursalah (istishlah) menurut pandangannya adalah suatu metode istidlal (mencari
dalil) dari nash syara’ yang tidak merupakan dalil tambahan terhadap nash
syara’ tetapi ia tidak keluar dari nash syara. Menurut pandangannya ia merupakan
hujjah qath’iyyat selama mengandung arti pemeliharaan maksud syara’ walaupun
dalam penerapannya zhanni.
Asy –
Syatibi, salah seorang ulama madzahab Maliki mengatakan bahwa Al Mashlahah al
Mursalah adalah setiap prinsip saya’ yang tidak disertai bukti nash khusus,
namun sesuai dengan tindakan syara’ serta maknannya diambil dari dalil – dalil
syara’. Maka prinsip tersebut adalah sah sebagai dasar hukum dan dapat
dijadikan rujukan sepanjang ia telah menjadi prinsip dan digunakan syara yang
qath’i. Dari pengertian yang dikemukakan Al Syatibi tersebut bisa diambil
kesimpulan bahwa :
- Al
Maslahah Al Mursalah menurut Asy – Syatibi adalah suatu maslahah yang
tidak ada nash tertentu, tetapi sesuai dengan tindakan syara.
- Kesesuaian
maslahah dengan syara ’ tidak diketahui dari satu dalil dan tidak dari
nash yang khusus, melainkan dari beberapa dalil dan nash secara
keseluruhan yang menghasilkan hukum qath’i walaupun secara bagian –
bagiannya tidak menunjukkan qath’i.
Adapun al
– mashlahah al mursalah menurut Imam Malik sebagaimana hasil analisis Al –
Syatibi adalah suatu maslahah yang sesuai dengan tujuan, prinsip dan dalil –
dalil syara’ yang berfungsi untuk menghilangkan kesempitan, baik yang bersifat
dharuriyat (primer) maupun hajjiyat (sekunder) Al – Istisham, juz ii : 1229).
Penjelasan
definisi – definisi di atas, juga menunjukkan bahwa tidak semua yang mengandung
unsur manfaat bisa dikatakan maslahah – mursalah jika tidak termasuk pada
maqashid asy – syari’ah.
Kita juga
tidak bisa mengatakan bahwa al mashlahah al mursalah adalah segala sesuatu yang
dilakukan oleh seorang Iman dalam kekuasaanya, seperti kekuasaannya, seperti
keputusan seorang imam untuk memerdekakan hamba sahaya, membunuhnya, dan
membebaninya tebusan dengan harta. Kebijakan – kebijakan tersebut telah
tercantum dalam nash Al Qur’an dan As – Sunah.
Tidak juga
dikatakan Al Mashlahah Al Mursalah bila ada dua kemaslahatan yang saling
bertentangan dan masing – masing mempunyai penguat atau pembatal.
Selain
itu, juga tidak termasuk al – Mashlahah al Mursalah sebagai kemaslahatan yang
bertentangan dengan nash atau qiyas yang sahih.
Namun
demikian, al Mashlahah al Mursalah itu jangan dipahami tidak memiliki dalil
untuk dijadikan sandarannya atau jauh dari dalil – dalil pembatalnya.
Diantara
contoh yang dapat dikatakan al mashlahah al mursalah adalah kemaslahatan daulah
Islam dalam penjagaan harta penduduk oleh tentara ketika membutuhkannya, atau
ketika adanya musuh, juga ketika tidak sedikitpun harta yang memiliki oleh
negara karena dibelanjakan untuk hal – hal yang kuran gbermanfaat.
B.
Objek Al Mashlahah Al Mursalah
Dengan
memperhatikan beberapa penjelasan diatas dapat diketahui bahwa lapangan
al-Mashlahah al_mursalah selain yang berlandaskan pada hukum syara secara umum,
juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain.
Yang
dimaksud segi peribadatan adalah segala sesuatu yang tidak memberi kesempatan
kepada akal untuk mencari kemaslahatan juznya dari setiap hukum yang ada di
dalamnya.
Ketentuan
syari’at tentang ukuran had kifarat, ketentuan waris, ketentuan jumlah bulan
dalam iddah wanita yang ditingal mati suaminya atau yang diceraikan.
Secara
singkat dapat dikatakan bahwa al- Mashlahah al-Mursalah itu difokuskan terhadap
lapangan yang tidak terdapat dalam nash; baik dalam Al Qur’an maupun As Sunah
yang menjelaskan hukum – hukum yang ada penguatannya melalui suatu itibar, Juga
difokuskan pada hal – hal yang tidak dapatkannya adanya ijma atau qiyas yang
berhubungan dengan kejadian tersebut.
C.
Posisi Para Ulama dalam Al Mashlahah
Al Mursalah
1. Peneriman Imam Malik
dan Pandangan Para Ulama
Diantara para ulama, tidak ada
seorang pun yang menyangkal pendapat diatas, kecuali Imam Malik, dibawah ini
akan diterangkan pendapat beberapa orang ulama dalam kitab Ushul tentang al Mashlahah
al Mursahal.
a. Al Amidi berkata
dalam kitab Al Ihkam, IV : 140 ”para ulama dari golongan Syafi’i, Hanafi dan
lain – lain telah sepakat untuk tidak berpegang kepada istihlah, kecuali Imam
Malik, dan dia pun tidak sependapat dengan para pengikutnya.
b. Menurut Ibnu Hajib,
sesuatu yang tidak ada dalilnya itu disebut mursal, Akan tetapi kalau gharib
atau ada pembatalnya maka dalil itu tertolak secara sepakat. Adapun bila
dalilnya sesuai, maka Imam Al – Ghazali memakainya, dia menerimanya dari Asy –
Syafi’i dan Malik namun yang lebih utama adalah menolaknya.
c. Imam Asy – Syatibi
berkata dalam kitab Al – Istifham, II : 111 – 112 pendapat tentang adanya
mashlahah mursalah itu telah diperdebatkan di kalangan para ulama, yang dapat
dibagi dalam empat pendapat :
1) Al Qadhi dan beberapa
ahli menolaknya dan menggapnya sebagai sesuatu yang tidak ada dasarnya.
2) Imam malik
mengganggapnya ada dan memakainya secara mutlak
3) Imam Asy – Syafi’i
dan para pembesar golongan Hanafiyah memakai al-Mashlahah al-Mursalah dalam
permasalahan yang tidak dijumpai dasar hukumnya yang sahih.
4) Iman Al Ghazali
berpendapat bahwa bila kecocokannya itu ada dalam tahap tahsin atau tajayyun
(perbaikan) tidaklah dipakai sampai ada dalil yang lebih jelas.
2. Posisi Imam Abu
Hanifah terhadap Al Maslahah Al Marsalah
Abdul Wahaf
Khalaf berkata dalam kitan Mashadir Al Tasyri Al Islami hal 89 : ”Pendapat yang
mashyur yang tertulis dalam berbagai kitab adalah Abu Hanifah tidak memakai
istishlah dan tidak menganggapnya sebagai dalil syara. Hal itu didasarkan pada
berbagai tinjauan ;
1) Para ahli fiqih irak
dalam muqaddimahnya berkata bahwa hukum syara itu mengandung maksud kemaslahtan
sehingga perlu mencari berbagai alasan untuk mencapai kemaslahatan tersebut.
2) Mereka hanya memakai
istihsan dan tidak menggunakan istishlah dan menganggap bahwa istishlah itu
bagian dari istihsan yang bersandarkan pada adat, kepentingan, dan
kemaslahatan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Usul fiqih
adalah suatu ilmu yang sangat luas, karena luasnya lingkungan pembahasan usul
fiqih, maka tidak mustahil kalau banyak diantara para ulama yang memberikan
definisinya secara berbeda – beda.
Tujuan
utama Al Maslahah Al Mursalah adalah kemaslahatan yakni memelihara dari
kemadaratan dan menjaga kemanfaatannya.
B.
Saran
Telah kita
ketahui bahwa usul fiqih adalah merupakan ilmu fiqih yaitu merupakan aturan –
aturan ajaran Agama Islam, kajian usul fiqih dalam agama Islam telah memberikan
kontribusi yang positif kepada kita dalam melaksanakan ajaran – ajaran Islam.
KATA PENGANTAR
Dengan penuh rasa syukur
kepada Allah SWT yang maha luas ilmu, Alhamdulillah penyusun makalah ini dapat
terselesaikan.
Makalah ini disusun sebagai
upaya untuk memenihi salah satu tugas mata kuliah usul fiqih.
Di dalam proses penyusunan
makalah ini banyak kesulitan yang penyusun hadapi walaupun demikian, kesulitan
demi kesulitan dapat penyusun hadapi karena banyak pihak yang memberikan
bantuan dan dorongan oleh karena itu, pada kesempatan ini penyusun mengucapkan
terima kasih kepada Bapak Drs. H.U Suhendar.
Terima kasih, penyusun mohon
maaf kepada seluruh pihak karena makalah ini jauh dari sempurna dan masih
banyak kekurangan, untuk itu penyusun membuka kesempatan yang seluas – luasnya
untuk menerima saran dan kritik. Semoga dengan adanya saran dan kritik itu,
penyusun termotivasi untuk mengadakan perubahan menuju yang terbaik.
Harapan penyusun, mudah –
mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan dapat dijadikan
tolak ukur bagi penyusun masalah berikutnya.
Tasikmalaya, April 2009
Penyusun
Ela Latifah
|
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................. i
Daftar Isi ..................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
Masalah ............................................................ 1
B. Perumusan Masalah ................................................................... 1
C. Tujuan dan Manfaat .................................................................. 2
BAB
II AL MASHLAHAH AL
MURSALAH
A.
Pengertian dan Peristilahan Al
Maslahah Al Mursalah ............. 3
B.
Objek Al Mashlahah Al Mursalah ............................................ 5
C.
Posisi para ulama dalam Al
Mashlahah Al Mursalah ................ 6
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan ............................................................................... 8
B.
Saran ......................................................................................... 8
|
DAFTAR PUSTAKA
”AL MASHLAHAH
AL MURSALAH”
Makalah yang disusun untuk memenuhi
Tugas mata kuliah ”Uhsul Fiqih”
Semester II / 2009
Oleh :
Ela Latifah
Nomor Induk : 08.0104.054
Jurusan :
PAI Konsentrasi PGMI – B
Dosen :
Drs. H.U Suhendar
SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA ISLAM
(STAI)
TAHUN 2008 / 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar