Minggu, 31 Mei 2015

Makalah Al-Maslahah Fiqih - zona IAILM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dari segi bahasa, kata Al Maslahah Al Mursalah adalah seperti lafazah al manfaat, baik artinya ataupun wajannya (timbangan kata) yaitu kalimat mashdar yang sama artinya dengan Ash – Sahalah, seperti halnya Al – Manfaat sama artinya dengan Al naf’u.
Bisa juga dikatakan bahwa Al Mashlahah itu merupakan bentuk tunggal (munfrod) dari kata Al Mashalih, pengarang kamus lisan Al Arab menjelaskan dua arti, yaitu Al Mashlahah yang berarti al shalah dan Al Mashlahah yang berarti bentuk tungal dari Al Mashalih semuanya mengandung arti adanya manfaat baik secara asal, maupun melalui proses, seperti menghasilkan kenikmatan dan faedah ataupun pecegahan dan penjagaan, seperti menjauh, kemadaratan dan penyakit, semua itu bisa dikatakan mashlahah.
Manfaat yang dimaksud oleh pembuat hukum syara (Allah) sifat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan hartanya untuk mencapai keteriban nyata antara pencipta dan makhluknya manfaat itu adalah kenikmatan atau sesuatu yang akan mengantarkan kepada kenikmatan. Dengan demikian, Al Mashlahah Al Mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalannya.

B.     Perumusan Masalah
1.      Pengertian dan peristilahan Al Maslahah Al Mursalah
2.      Objek Al Mashlahah – Al Mursalah
3.      Posisi Para Ulama dalam Al Mashlahah  Al Mursalah



C.    Tujuan dan Manfaat
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah, usul fiqih
2.      Untuk menambah wawasan mengenai usul fiqih
3.      Sebagai bahan masukan dan saling tukar ilmu pengetahuan dan pengalaman dengan rekan – rekan.


























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Persitilahan Al Mashlahah Al Mursalah
Menurut para ulama ushul, sebgian ulama menggunakan istilah al muslahah al mursalah itu dengan kata al Manasib Al Mursal. Ada pula yang menggunakan Al istishlah dan ada pula yang menggunakan istilah al – istidlal  al – mursal. Istilah – istilah tersebut walaupun tampak sama memeliki satu tujuan, masing – masing mempunyai tinjauan yang berbeda – beda. Setiap hukum yang didirikan atas dasar mashlahat dapat ditinjau dari tiga segi yaitu :
1.      Melihat mashlahah yang terdapat pada kasus yang dipersoalkan. Misalnya pembuatan akte nikah sebagai pelengkap administrasi akad nikah di masa sekarang.
2.      Meliha sifat yang sesuai dengan tujuan syara (al – washf al munasib) yang mengharuskan adanya suatu ketentuan hukum agar tercipta suatu kemaslahatan. Misalnya surat akte nikah tersebut mengandung sifat yang sesuai dengan tujuan syara. Antara lain untuk menjaga status keturunan
3.      Melihat proses penetapan hukum terhadap suatu maslahah yang ditunjukkan oleh dalil khusus.

Dibawah ini akan dibahas beberapa pandangan para ulama tentang hakikat dan pengertian Al – mashlahah al mursalah.
Menurut Abu Nur Zuhair, al mashlahah al mursalah adalah suatu sifat  yang sesuai dengan hukum, tetapi belum tentu diakui atau tidaknya olsh syara’. (Muhammad Abu Nur Zuhair, IV : 185)
Menurut Al Ghazali menyatakan, setiap maslahah yang kembali kepada pemeliharaan maksud syara’ yang diketahui dari Al Qur’an, As – Sunnah dan Ijma, tetapi tidak dipandang dari ketiga dasar tersebut secara khusus dan tidak juga melalui metode qiyas, maka dipakai al – maslahah al mursalah, jika memakai qiyas harus ada dalil asal (maqis alaih).
Dari pernyataan Al – Ghazali tersebut dapat disimpulkan bahwa al maslahah al mursalah (istishlah) menurut pandangannya adalah suatu metode istidlal (mencari dalil) dari nash syara’ yang tidak merupakan dalil tambahan terhadap nash syara’ tetapi ia tidak keluar dari nash syara. Menurut pandangannya ia merupakan hujjah qath’iyyat selama mengandung arti pemeliharaan maksud syara’ walaupun dalam penerapannya zhanni.
Asy – Syatibi, salah seorang ulama madzahab Maliki mengatakan bahwa Al Mashlahah al Mursalah adalah setiap prinsip saya’ yang tidak disertai bukti nash khusus, namun sesuai dengan tindakan syara’ serta maknannya diambil dari dalil – dalil syara’. Maka prinsip tersebut adalah sah sebagai dasar hukum dan dapat dijadikan rujukan sepanjang ia telah menjadi prinsip dan digunakan syara yang qath’i. Dari pengertian yang dikemukakan Al Syatibi tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa :
  1. Al Maslahah Al Mursalah menurut Asy – Syatibi adalah suatu maslahah yang tidak ada nash tertentu, tetapi sesuai dengan tindakan syara.
  2. Kesesuaian maslahah dengan syara ’ tidak diketahui dari satu dalil dan tidak dari nash yang khusus, melainkan dari beberapa dalil dan nash secara keseluruhan yang menghasilkan hukum qath’i walaupun secara bagian – bagiannya tidak menunjukkan qath’i.

Adapun al – mashlahah al mursalah menurut Imam Malik sebagaimana hasil analisis Al – Syatibi adalah suatu maslahah yang sesuai dengan tujuan, prinsip dan dalil – dalil syara’ yang berfungsi untuk menghilangkan kesempitan, baik yang bersifat dharuriyat (primer) maupun hajjiyat (sekunder) Al – Istisham, juz ii : 1229).
Penjelasan definisi – definisi di atas, juga menunjukkan bahwa tidak semua yang mengandung unsur manfaat bisa dikatakan maslahah – mursalah jika tidak termasuk pada maqashid asy – syari’ah.
Kita juga tidak bisa mengatakan bahwa al mashlahah al mursalah adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh seorang Iman dalam kekuasaanya, seperti kekuasaannya, seperti keputusan seorang imam untuk memerdekakan hamba sahaya, membunuhnya, dan membebaninya tebusan dengan harta. Kebijakan – kebijakan tersebut telah tercantum dalam nash Al Qur’an dan As – Sunah.
Tidak juga dikatakan Al Mashlahah Al Mursalah bila ada dua kemaslahatan yang saling bertentangan dan masing – masing mempunyai penguat atau pembatal.
Selain itu, juga tidak termasuk al – Mashlahah al Mursalah sebagai kemaslahatan yang bertentangan dengan nash atau qiyas yang sahih.
Namun demikian, al Mashlahah al Mursalah itu jangan dipahami tidak memiliki dalil untuk dijadikan sandarannya atau jauh dari dalil – dalil pembatalnya.
Diantara contoh yang dapat dikatakan al mashlahah al mursalah adalah kemaslahatan daulah Islam dalam penjagaan harta penduduk oleh tentara ketika membutuhkannya, atau ketika adanya musuh, juga ketika tidak sedikitpun harta yang memiliki oleh negara karena dibelanjakan untuk hal – hal yang kuran gbermanfaat.


B.      Objek Al Mashlahah Al Mursalah
Dengan memperhatikan beberapa penjelasan diatas dapat diketahui bahwa lapangan al-Mashlahah al_mursalah selain yang berlandaskan pada hukum syara secara umum, juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain.
Yang dimaksud segi peribadatan adalah segala sesuatu yang tidak memberi kesempatan kepada akal untuk mencari kemaslahatan juznya dari setiap hukum yang ada di dalamnya.
Ketentuan syari’at tentang ukuran had kifarat, ketentuan waris, ketentuan jumlah bulan dalam iddah wanita yang ditingal mati suaminya atau yang diceraikan.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa al- Mashlahah al-Mursalah itu difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash; baik dalam Al Qur’an maupun As Sunah yang menjelaskan hukum – hukum yang ada penguatannya melalui suatu itibar, Juga difokuskan pada hal – hal yang tidak dapatkannya adanya ijma atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut.

C.    Posisi Para Ulama dalam Al Mashlahah Al Mursalah
1.      Peneriman Imam Malik dan Pandangan Para Ulama
Diantara para ulama, tidak ada seorang pun yang menyangkal pendapat diatas, kecuali Imam Malik, dibawah ini akan diterangkan pendapat beberapa orang ulama dalam kitab Ushul tentang al Mashlahah al Mursahal.
a.       Al Amidi berkata dalam kitab Al Ihkam, IV : 140 ”para ulama dari golongan Syafi’i, Hanafi dan lain – lain telah sepakat untuk tidak berpegang kepada istihlah, kecuali Imam Malik, dan dia pun tidak sependapat dengan para pengikutnya.
b.      Menurut Ibnu Hajib, sesuatu yang tidak ada dalilnya itu disebut mursal, Akan tetapi kalau gharib atau ada pembatalnya maka dalil itu tertolak secara sepakat. Adapun bila dalilnya sesuai, maka Imam Al – Ghazali memakainya, dia menerimanya dari Asy – Syafi’i dan Malik namun yang lebih utama adalah menolaknya.
c.       Imam Asy – Syatibi berkata dalam kitab Al – Istifham, II : 111 – 112 pendapat tentang adanya mashlahah mursalah itu telah diperdebatkan di kalangan para ulama, yang dapat dibagi dalam empat pendapat :
1)      Al Qadhi dan beberapa ahli menolaknya dan menggapnya sebagai sesuatu yang tidak ada dasarnya.
2)      Imam malik mengganggapnya ada dan memakainya secara mutlak
3)      Imam Asy – Syafi’i dan para pembesar golongan Hanafiyah memakai al-Mashlahah al-Mursalah dalam permasalahan yang tidak dijumpai dasar hukumnya yang sahih.
4)      Iman Al Ghazali berpendapat bahwa bila kecocokannya itu ada dalam tahap tahsin atau tajayyun (perbaikan) tidaklah dipakai sampai ada dalil yang lebih jelas.
2.      Posisi Imam Abu Hanifah terhadap Al Maslahah Al Marsalah
Abdul Wahaf Khalaf berkata dalam kitan Mashadir Al Tasyri Al Islami hal 89 : ”Pendapat yang mashyur yang tertulis dalam berbagai kitab adalah Abu Hanifah tidak memakai istishlah dan tidak menganggapnya sebagai dalil syara. Hal itu didasarkan pada berbagai tinjauan ;
1)      Para ahli fiqih irak dalam muqaddimahnya berkata bahwa hukum syara itu mengandung maksud kemaslahtan sehingga perlu mencari berbagai alasan untuk mencapai kemaslahatan tersebut.
2)      Mereka hanya memakai istihsan dan tidak menggunakan istishlah dan menganggap bahwa istishlah itu bagian dari istihsan yang bersandarkan pada adat, kepentingan, dan kemaslahatan.




















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Usul fiqih adalah suatu ilmu yang sangat luas, karena luasnya lingkungan pembahasan usul fiqih, maka tidak mustahil kalau banyak diantara para ulama yang memberikan definisinya secara berbeda – beda.
Tujuan utama Al Maslahah Al Mursalah adalah kemaslahatan yakni memelihara dari kemadaratan dan menjaga kemanfaatannya.

B.     Saran
Telah kita ketahui bahwa usul fiqih adalah merupakan ilmu fiqih yaitu merupakan aturan – aturan ajaran Agama Islam, kajian usul fiqih dalam agama Islam telah memberikan kontribusi yang positif kepada kita dalam melaksanakan ajaran – ajaran Islam.
















KATA PENGANTAR

Dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT yang maha luas ilmu, Alhamdulillah penyusun makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini disusun sebagai upaya untuk memenihi salah satu tugas mata kuliah usul fiqih.
Di dalam proses penyusunan makalah ini banyak kesulitan yang penyusun hadapi walaupun demikian, kesulitan demi kesulitan dapat penyusun hadapi karena banyak pihak yang memberikan bantuan dan dorongan oleh karena itu, pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. H.U Suhendar.
Terima kasih, penyusun mohon maaf kepada seluruh pihak karena makalah ini jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangan, untuk itu penyusun membuka kesempatan yang seluas – luasnya untuk menerima saran dan kritik. Semoga dengan adanya saran dan kritik itu, penyusun termotivasi untuk mengadakan perubahan menuju yang terbaik.
Harapan penyusun, mudah – mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan dapat dijadikan tolak ukur bagi penyusun masalah berikutnya.

Tasikmalaya,    April 2009



Penyusun
Ela Latifah











i
 
 


DAFTAR ISI

Kata Pengantar.............................................................................................     i
Daftar Isi .....................................................................................................     ii
BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang Masalah ............................................................     1
B.     Perumusan Masalah ...................................................................     1
C.     Tujuan dan Manfaat ..................................................................     2

BAB II AL MASHLAHAH AL MURSALAH
A.    Pengertian dan Peristilahan Al Maslahah Al Mursalah .............     3
B.      Objek Al Mashlahah Al Mursalah ............................................     5
C.     Posisi para ulama dalam Al Mashlahah Al Mursalah ................     6

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan ...............................................................................     8
B.     Saran .........................................................................................     8

ii
 
DAFTAR PUSTAKA














”AL MASHLAHAH AL MURSALAH”


Makalah yang disusun untuk memenuhi
Tugas mata kuliah ”Uhsul Fiqih”
Semester II / 2009



 
















Oleh                    :    Ela Latifah  
Nomor Induk    :    08.0104.054
Jurusan              :    PAI Konsentrasi PGMI – B
Dosen                 :    Drs. H.U Suhendar






SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA ISLAM
(STAI)
TAHUN 2008 / 2009 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar