Sabtu, 30 Mei 2015

Makalah Ilmu Fiqih - Zona IAILM

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Fiqih merupakan bagian dari entitas kehidupan di dunia Islam dan mejadi salah satu subyek dalam pengkajian Islam, baik di Indonesia maupun di dunia pada umumnya, oleh karena itu, fiqh dituntut untuk dikembangkan, agar bidang ilmu itu memiliki makna bagi pengembangan keahlian dan untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi pengembangan kehidupan manusia, khususnya di dunia Islam.
Adapun juga sumber hokum, yakni Al – Qur’an, sunnah, ijma, dan qiyas atau analogi Al – Qur’an dan hadits yang sampai kepada kita masih otentik dan orisinil, Orisinilitas dan otensitas didukung oleh penggunaan bahasa aslinya, yakni bahasa Arab karena Al – Qur’an dan Hadits merupakan dua dalil hukum, yakni petunjuk – petunjuk adanya hukum.
Menyikapi hal ini, kita sebagai orang muslim tahu benar tentang ajaran Islam, apalagi dalam bidang ilmu Fiqh yang ada sangkut pautnya dengan sumber hukum.

1.2.  Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini yang berjudul “ Sumber Hukum “ adalah :
1.      Agar kita mengetahui adanya sumber hukum Islam
2.      Agar lebih memahami apa yang menjadi faktor adanya sumber hukum
3.      Mampu menyikapi dengan adanya sumber hukum di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.     Al – Qur’an Sebagai Sumber Hukum
2.1.1.      Pengertian Al – Qur’an
Menurut sebagian besar ulama, kta Al – Qur’an berdasarkan segi bahasa merupakan bentuk mashdar dari kata qura’a yang bisa dimasukkan pada wajan fu’tan, yang berarti bacaan atau apa yang tertulis padanya.
Para ulama ushul fiqh menyimpulkan beberapa ciri khas Al Qur’an, antara lain sebagai berikut ( Asy – Syaukani : 26 – 27).
1.      Al Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW. Dengan demikian, apabila bukan kalam Allah dan tidak diturunkan kepada Muhammad SAW, tidak dinamakan Al – Qur’an seperti zabur, taurat, dan injil, ketiga kitab tersebut termasuk di antara kalam Allah, tetapi bukan diturunkan kepada Muhammad SAW, sehingga tidak dapat disebut Al Qur’an
2.      Bahasa Al – Qur’an adalah bahasa Quraisy
3.      Al – Qur’an itu dinukilkan kepada beberap agenerasi sesudahnya secara mutawatir (dituturkan oleh orang banyak kepada orang banyak sampai sekarang
4.      Membaca setiap kata dalam Al Qur’an itu mendapatkan pahala dari Allah, baik bacaan itu berasal dari hapalan sendiri maupun di baca langsung dari Mushaf Al – Qur’an
5.      Al Qur’an dimulai dari sunat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat An – Nas

2.1.2.      Kehujjahan Al Qur’an menurut pandangan Ulama Imam Mazhab.
1.      Pandangan Imam Abu Hanafi
2.      Pandangan Imam Malik
3.      Pandangan Imam Asy – Syafi’I
4.      Pandangan Imam Hambal Ibnu Hambal

2.2.     Sunah
2.2.1.      Pengertian Sunnah
Arti sunah dari segi bahasa adalah jalan yang biasa dialui atau suatu cara ang senantiasa dilakukan, tanpa mempermasalahkan, apakah cara tersebut baik atau buruk secara terminology, pengertian sunah bisa dilihat dari tiga disiplin Ilmu;
1.      Ilmu Hadits, para ahli hadits mengidentikkan sunah dengan hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
2.      Ilmu Ushul Fiqh, sunah adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, berupa perbuatan, perkataan dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum
3.      Ilmu Fiqih Pengertian sunah menurut Ahli fiqih hampir sama dengan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli Ushul Fiqh, akan tetapi, isitlah sunah, dalam fiqih juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum taklifi, yang berarti suatu perbuatan  yang akan mendapatkan pahala bila dikerjakan dan tidak berdosa apabila ditinggalkan.

2.2.2.      Kehujjhan Sunah dan Pandangan Ulama Mazhab Terhadap Hadits Ahad
1.      Kehujjahan hadits Ahad
2.      Persyaratan Hadits Ahad yang disepakati para Imam Madzhab
ü  Madzhab Imam Hanafi
ü  Madzhab Imam Maliki
ü  Madzhab Imam Syafi’i

2.2.3.      Sunnah Sebagai Penjelas Al – Qur’an
Penjelasan suhan terhadap Al Qur’an dapat dikategorikan menjadi tiga bagian
1.      Penjelasan terhadap hal yang global, seperti diperintahkannya shalat dalam Al – Qur’an tidak diiringi penjelasan mengenai rukun, syarat dan ketentuan – ketentuan shalat lainnya.
2.      Penguat acara mutlaq, sunah merupakan penguat terhadap dalil – dalil umum yang ada dalam Al – Qur’an
3.      Sunnah sebagai takhsis terhadap dalil – dalil Al – Qur’an yang masih umum

2.3.     Ijma
2.3.1.      Pengertian Ijama Menurut Bahasa
Definisi Ijma menurut bahasa terbagi dalam dua arti
1.      Bermaksud atau benriat
2.      Kesepakatan terhadap sesuatu
Adapun perbedaan antara kedua arti diatas adalah yang pertama bisa dilakukan oleh satu orang atau banyak, sedangkan arti yang kedua hanya bisa dilakukan oleh dua orang atau atau lebih, karena tidak mungkin seseorang bersepakat dengan dirinya.
2.3.2.      Ijma menurut Istilah Umala Ushul
Para ulama Ushul berbeda pendapat dalam medenfinisikan Ijma “Menurut Istilah diantaranya :
1.      Pengarang kitab Fushulul Bada’I berpendapat bahwa Ijma itu adalah kesepakatan semula mujtahid dari Ijma umat Muhammad SAW dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara
2.      Pengarang kitab Tahrin, Al Kamal bin Hamam berpendapat baha Ijma adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari Ijma Muhammad saw terhadap masalah sya’ara (Al – Ghifari)

2.3.3.      Syarat – Syarat Ijma
1.      Yang bersepakat adalah para Mujtahid
2.      Yang bersepakat adalah seluruh Mujtahid
3.      Para Mujtahid harus umat Muhammad SAW
4.      Dilakukan setelah wafatnya Nabi
5.      Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syarati.

2.3.4.      Macam – Macam Ijma
Macam – macam Ijma bila dilihat dari cara terjadinya ada dua macam yaitu :
1.      Ijma Sharih
Maksudnya semua Mujtahid mengemukakan pendapat mereka masing – masing kemudian menyepakati salah satunya.
2.      Ijma Sukuti
Adalah pendapat sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para mujtahid lainnya, tapi diam, tidak menyepakati ataupun menolak pendapat tersebut secara jelas.
2.4.     Qiyas
2.4.1.            Pengertian Qiyas
Qiyas menurut bahasa ialah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau nyaman sesuatu dengan yang sejenisnya. Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi yang berbeda – beda bergantung pada pandangan mereka terhadap kedudukan qiyas dalam Istinbath Hukum.
Golongan pertama, menyatakan bahwa qiyas merupakan ciptaan manusia yakni pandangan Mujtahid, sebaliknya menurut golongan kedua, qiyas merupakan ciptaan syar’I yakni merupakan dalil hukum yang berdiri sendiri atau merupakan hujjat Illahiyah yang dibuat syar’I sebagai alat untuk mengetahui suatu hukum.
2.4.2.            Rukun Qiyas
Dari pengertian qiyas yang dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok (rukun) qiyas terdiri atas empat unsur yang berikut :
1.      Ashl (pokok) yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat mengqiyaskan
2.      Far’u (cabang) yaitu peristiwa yang tidak ada nash-nya.
3.      Hukum Ashl, yaitu hukum syara yang ditetapkan oleh suatu nash
4.      Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl. Dengan adanya sifat itulah ashl mempunyai suatu hukum. Dan dengan sifat itupula terdapat cabang, sehinga hukum cabang itu disamakanlah dengan hukum ashl.
BAB III
PENUTUP

3.1.            Kesimpulan dan Saran
Ilmu fiqh yang diartikan oelh para Mujtahid (Ahli Ushul Fiqh) ada yang wajib dipelajari oleh seluruh ummat Islam dan ada yang hanya diwajibkan kepada sebagian dari Umat Islam, sedang sebagian yang lain cukup sekedar mengetahui secara garis besarnya saja.
Syariat Islam turut berkembang dengan berkembangnya ilmu Fiqh, khususnya dalam bidang hukum, karena ilmu fiqh merupakan bagian dari Ilmu Syariah.
Namun demikian pula ilmu fiqh tidak akan berkembang bebas menurut kemauan manusia, terlepas dari syariah Islam karena Ilmu Fiqh itu sendiri dihasilkan berdasarkan Pedoman syariah.
Ilmu fiqh mengambil bagian dalam bidang sumber – sumber hukum yang berkaitan dengan hubungan ilmu fiqh dengan hukum / syariat. Dengan demikian pula diketahui dan dirumuskan bahwa dengan mempelajari ilmu fiqh dapat diketahui mana yang diperintahkan atau mana yang dilarang. Mana yang haram dan mana yang halal untuk digunakan.
Kami sadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari harapan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun kepada semua pihak demi perbaikan / penyempurnannya.


DAFTAR PUSTAKA


Syafe’i Rahmat, Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Setia : Bandung, 1999 / 1420 H










































KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt, karena dialah yang menciptakan manusia dengan segala kesempurnannya yang telah menentukan gerak – gerik dan langkah serta rencananya sehingga dengan kudrat dan irodatnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah yang berjudul “Sumber – Sumber Hukum Islam” ini adalah salah satu bentuk karya yang kami berikan. Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penyusun mohon maaf apabila masih banyak kekurangan dan kesalahan yang terdapat dalam penulisan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini, kami ucapkan terima kasih kepada teman – teman yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini baik secara moril maupun materil baik yang berupa nasehat, bimbingan, petunjuk, dan dorongan sehingga penyusun mampu menyusun makalah ini dengan semaksimal mungkin.

Tasikmalaya,   Desember 2008
Penulis











i
 
 


DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................     i
Daftar Isi .....................................................................................................     ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang .........................................................................     1
1.2.  Maksud dan Tujuan..................................................................     1

BAB II PEMBAHASAN
2.1.      Al Qur’an sebagai sumber hukum...........................................     2
2.2.      Sunnah....................................................................................     3
2.3.      Ijma.........................................................................................     5
2.4.      Qiyas ......................................................................................     7

BAB III PENUTP
3.1.      Kesimpulan Dan Saran ..............................................................     8
Daftar Pustaka






i
 
 


M A K A L A H

HUBUNGAN ILMU FIQIH DENGAN AKHLAQ


Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pengantar Ilmu Fiqh

Dosen : Dedi Ratno, M.Ag

 









Disusun oleh :
RAHMAT HIDAYAT
Kelas : PAI C




FAKULTAS TARBIYAH, PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
TASIKMALAYA 2008 / 2009


 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar